Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peratran Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Nomor 5 Tahun 2000, Nomor 9 Tahun 2001, Nomor 11 Tahun 2001, Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 13 Tahun 2001, Nomor 16 Tahun 2001, Nomor 17 Tahun 2001, Nomor 2 Tahun 2003, Nomor 3 Tahun 2003, Nomor 1 Tahun 2004, Nomor 7 Tahun 2005.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.30
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan