PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Mukomuko yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko;
b. Bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menempatkan urusan pemerintah bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya dalam daerah kabupate menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten;
1. Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 16 Tahun 2018
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Perda provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2017
9. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
pasal 4
(1) Bupati berwenang da bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di wilayah kabupaten.
(2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dilaksanakan pleh Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) Penanganan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019
ketertiban - umum - ketentraman - dan - perlindungan - masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2019/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang berkeadilan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6); UU no. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberfapa kali terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015; UU no. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP no. 16 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Koorinasi, Kerjasama, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten Simeulue, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraannya, bahwa sesuai dengan Lampiran Huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pengelolaan informasi dan komunikasi publik di daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019; PERPRES Nomor 95 Tahun 2018; PERPRES Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019; Qanun Aceh Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan Penyelenggaraan SPBE; BAB V Infrastruktur TIK; BAB VI Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi; BAB VII Sumber Daya Manusia SPBE; BAB VIII Interoperabilitas; BAB IX Keamanan Informasi; BAB X Pengelolaan Nama Domain; BAB XI Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; BAB XII Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; BAB XIII Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pembiayaan; BAB XVI Sanksi Administrasi; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2019
PEROBAHAN ATAS PERATORAN BOPATI NOMOR 44 TAHON 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEK.AYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKONGAN PEMERINTAH KABOPATEN BONE
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEROBAHAN ATAS PERATORAN BOPATI NOMOR 44 TAHON 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEK.AYAAN PENYELENGGARA
NEGARA DI LINGKONGAN PEMERINTAH KABOPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewijudkan pemerintahan
yang baik (Good Governance) yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta wewenang, pemerin tah telah
mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara
Negara termasuk di lingkungan Pemerin tah
Kabupaten Bone untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2017 ten tang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun •. 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang
Undang;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran · Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata
Cara
Pendaftaran, Pengumuman
dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Pasal II : Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020, perlu dibentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran dan Sumber Dana Cadangan;
3. Penggunaan;
4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan
5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2019, TLD No. 368/2019, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi pusat aktivitas perekonomian dan berkembangnya berbagai macam fasilitas di sektor pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan beraktifitas dalam kurun waktu tertentu sehingga membutuhkan tempat hunian. Rumah kota sebagai hunian alternatif perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaannya sehingga memberikan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan potensi kamtibmas dalam masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan rumah kos, izin penyelenggaraan rumah kos, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pembangunan bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan masyarakat di Daerah yang adil dan makmur sehingga memerlukan perencanaan yang matang dan kehati- hatian dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jasa Konstruksi merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintah daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi ;
4. Penyelenggaraan Sistem Informasi;
5. Pengembangan Jasa Konstruksi;
6. Pemberdayaan;
7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi dan Kerja Sama;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pendanaa:
12. Kewajiban dan Larangan:
13. Sanksi Administrasi:
14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN - PERDA - PENERIMAAN - SUMBANGAN - PIHAK - KETIGA - KEPADA - DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMEN Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga PERDA No. 5 Tahun 2010 dan PERDA No. 3 Tahun 2015 beserta peraturan pelaksanaannya perlu dicabut. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERDA No.5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; dan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 No. 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 No. 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat