Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015

Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan