Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD No.8, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Besarnya Tarif Retrbusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
30 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Serang yang aman, selamat, tertib lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan Darat, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 201; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Dan Arah Kebijakan Sistem Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 3. Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 4. Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 5. Lalu lintas; 6. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 7. Penyelenggaraan Angkutan; 8. Parkir; 9. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor; 10. Pemindahan, Pencucian Dan Penyitaan Kendaraan; 11. Terminal; 12. Pool Kendaraan Bermotor; 13. Agen Penjualan Tiket; 14. Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 15. Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 16. Perizinan; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Sanksi Administrasi; 21. Ketentuan Pidana; 22; Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
35 hal, penjelasan 11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan
intensitas yang semakin meningkat dalam beberapa hal dapat menimbulkan
dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian.
Bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha
tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa
kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan sehingga dapat dicapai kondisi
transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam ketertiban lalu lintas, maka diperlukan pengaturan
tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Sarolangun
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun
2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis
Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan
dan Pengendalian, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan
Penutup.
Sanksi Administrasi berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara
Pelayanan Umum, Penghentian Sementara Kegiatan, Pembatalan Ijin, dan
Pencabutan Ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm, Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung
pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang;
b. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional dan regional sehingga harus dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan guna mendorong dan
mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan wilayah Kabupaten Semarang;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat (4)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan pada intinya menyatakan
bahwa penetapan sasaran, arah kebijakan dan
pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah
merupakan urusan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur Keetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ; Ruang Lalu Lintas; Perlengkapan Jalan; APILL; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung; Kendaraan; Lalu Lintas; Andalalin; Angkutan Orang dan/atau Barang; Keselamatan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum LLAJ; Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Penindakan Pelanggaran LLAJ; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan LLAJ; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Keetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013
184
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan integrasi daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, perlu dibuat peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih mantap, jelas, tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Maksud, Dan Tujuan, ruang lingkup, pembinaan, penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ruang lalu lintas, fasilitas pendukung, pengemudi, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Tata Cara Berlalu Lintas, Hak Dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Hak Utama Pengguna Jalan Untuk Kelancaran, Budaya Keamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dampak lingkungan, Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, Dan Orang Sakit, Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
66 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7, TLD Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang atas penyelenggaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/ PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor.
1. Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
2. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
3. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
4. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Banyumas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu LItnas dan Angkutan Jalan; Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perlengkapan Jalan; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Kendaraan; Pembinaan Pemakai Jalan; Lalu LIntas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Angkutan Orang dan Barang; Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sumber Daya manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaraan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan; Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong dan memberikan dukungan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batubara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi, perlu mengatur penyelenggaraan jalan khusus dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 11/PRT/M/2011; Peraturan Mentri ESDM No. 32 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm.; penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat