Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu LItnas dan Angkutan Jalan; Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perlengkapan Jalan; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Kendaraan; Pembinaan Pemakai Jalan; Lalu LIntas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Angkutan Orang dan Barang; Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sumber Daya manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaraan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan Lalu LIntas dan Angkutan Jalan; Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
16 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan