JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendorong dan memberikan dukungan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batubara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi, perlu mengatur penyelenggaraan jalan khusus dengan peraturan daerah;
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 11/PRT/M/2011; Peraturan Mentri ESDM No. 32 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan Khusus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
- Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 17 hlm.; penjelasan 8 hlm.
|