Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Sanksi Administrasi berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara Pelayanan Umum, Penghentian Sementara Kegiatan, Pembatalan Ijin, dan Pencabutan Ijin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat