Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur Keetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ; Ruang Lalu Lintas; Perlengkapan Jalan; APILL; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung; Kendaraan; Lalu Lintas; Andalalin; Angkutan Orang dan/atau Barang; Keselamatan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum LLAJ; Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Penindakan Pelanggaran LLAJ; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan LLAJ; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Keetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2015
Tanggal Berlaku
12 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan