Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Maksud, Dan Tujuan, ruang lingkup, pembinaan, penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ruang lalu lintas, fasilitas pendukung, pengemudi, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Tata Cara Berlalu Lintas, Hak Dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Hak Utama Pengguna Jalan Untuk Kelancaran, Budaya Keamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dampak lingkungan, Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, Dan Orang Sakit, Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat