Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015

Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Maksud, Dan Tujuan, ruang lingkup, pembinaan, penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ruang lalu lintas, fasilitas pendukung, pengemudi, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; Tata Cara Berlalu Lintas, Hak Dan Kewajiban Pejalan Kaki Dalam Berlalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Hak Utama Pengguna Jalan Untuk Kelancaran, Budaya Keamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dampak lingkungan, Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, Dan Orang Sakit, Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
08 April 2015
Tanggal Pengundangan
08 April 2015
Tanggal Berlaku
08 April 2015
Sumber
08/04/2015
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan