Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.60, TLD NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan perlu strategi pengarusutamaan gender di daerah seringa perempuan data berperanserta dalam proses dan pelaksanaan pembangunan; bahwa strategi pengarusutamaan gender sancta dibutuhkan masyarakat sebagai kebijakan dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai pengarusutamaan gender secara trepado dan terkoordinasi perla diatur dengan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal untuk: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan melalui penerapan strategi pengarusutamaan gender; (2) mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran responsif gender di seluruh SKPD dengan memperhatikan akses, pengalaman, aspirasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan; (3) merumuskan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan ekonomi; (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan; dan (5) mengkoordinasikan dan mengsinkronkan program antar dinas dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran responsif gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DEWAN KETAHAN PANGAN KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kota Kotamobagu;
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 83 Tahun 2006, Permentan No. 65 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2016, Perwako No. 44 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi
3. Tata Kerja
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dengan Peaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak
KEMITRAAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DENGAN PELAKU USAHA MENENGAH DAN BESAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati lebak nomor 18 Tahun 2017 tentang kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dengan pelaku usaha mencegah dan besar di Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil di Daerah dalam upaya mengembangkan kegiatan usahanya.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2013; Perda No 8 Th 2016; Perbup No 65 Th 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kemitraan Antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar di Kabupaten Lebak (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 18
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001
tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Tahun 2001 Nomor 18 Seri B No.7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003
Nomor 8 Seri C No.4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pasar rakyat milik Pemerintah Daerah merupakan
salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi
dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah khususnya pada sektor perdagangan, maka
pengaturan pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Kabupaten
Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat
Bab III Kelembagaan Pasar Rakyat
Bab IV Pemakaian Tempat Usaha
Bab V Nama Pasar dan Jenis Dagangan
Bab VI Penempatan dan Penataan Pedagang/Pelaku Usaha
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Tata Tertib
Bab X Data dan Informasi
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2016; UU No. 44 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 6 Tahun 2015; Permen Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2017; dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan penghargaan. Selain itu, diatur pula tentang kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, pendanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 hlm, Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat