Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya untuk melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan
kerajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin
perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif
dan pemberdayaan
usaha kreatif guna meningkatkan
kemampuan di bidang
manajemen, permodalan,
teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi
dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah dalam rangka
pengembangan Ekonomi
Kreatif sesuai dengan
kewenangan pemerintah daerah; Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas Dan Prinsip; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif; Hak Dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi, Dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Kelurahan Kreatif; Pelaporan Dan Pengawasan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dan Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya
pengembangan ekosistem dan kapasitas Pelaku Ekonomi
Kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan
kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah
merupakan salah satu upaya untuk memajukan
kesejahteraan umum dan menjamin kebebasan masyarakat
dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya
sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa sektor usaha kreatif memiliki peran penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga perlu didukung
kebijakan dalam pengembangannya sebagai upaya
pengembangan ekosistem dan Pelaku Ekonomi Kreatif dalam
meningkatkan kapasitas manajemen, permodalan, teknologi,
jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi; bahwa guna memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pengembangan dan pembangunan ekosistem ekonomi
kreatif di Daerah diperlukan suatu pengaturan tentang
pengembangan ekonomi kreatif di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Usaha Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pusat Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pendataan dan Sistem Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2022; Perpres No. 142 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif, Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemantauan dan Evaluasi, Kelembagaan, Pengenaan dan Pegawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Perekonomian - Monopoli dan Persaingan Usaha
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan memajukan pembangunan di Daerah; dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah, perlu dilakukan upaya kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan; dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Th. 1999; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No 34 Th. 2008; UU No. 20 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th 2022; PP No. 17 Th. 2013; PP No. 7 Th. 2021; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018
PERDA ini mengatur mengenai Kriteria Usaha Mikro; Hak dan Kewajiban; Penumbuhan Iklim Usaha; Pengembangan Usaha; Pelindungan Usaha; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Jaringan Usaha; Penyelenggaraan Inkubasi dan Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro; Pembiayaan dan Penjaminan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana pada pelaksanaan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Tata cara pendataan, dan perizinan berusaha Usaha Mikro; peraturan mengenai Tata cara, mengenai persyaratan pembiayaan/peminjaman, pencairan, pengembalian, dan tata kelola dana bergulir; peraturan mengenai pemberian bantuan provinsi dan pengikatan pinjaman; peraturan mengenai Tata cara penyediaan dan pengelolaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro; peraturan mengenai Pusat data dan informasi usaha; peraturan mengenai Tata cara pelaksanaan kemitraan oleh Usaha Mikro; peraturan mengenai Pengikutsertaan Usaha Mikro dalam pengadaan
barang dan/atau jasa pemborongan kerja; peraturan mengenai Pusat Layanan Usaha Terpadu; peraturan mengenai Fasilitasi pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro; peraturan mengenai Tata cara dan pelaksanaan pengembangan Usaha Mikro; peraturan mengenai Jaringan usaha dan pelaporan Usaha Mikro yang mendapat fasilitas permodalan dan sarana dari Pemerintah Daerah; peraturan mengenai penyelenggaraan Inkubasi; peraturan mengenai Tata cara pembentukan, dan Tata Kerja Lembaga Pemberdayaan Usaha Mikro; peraturan mengenai Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan Usaha Mikro; dan peraturan mengenai Tata cara pemberian sanksi administratif
52 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarbaru perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan
memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Pelaku Ekonomi Kretaif;
Ekosistem Ekonomi Kreatif;
Komite Ekonomi Kreatif;
Hak dan Kewajiban;
Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
Kerja Sama;
Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
Kelurahan Kreatif;
Pelaporan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat/Badan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No. 2022/18, TLD. 126, LL Prov Papbar: 32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan perekonomian perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bemegara. Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Provinsi Papua Barat. Keterlibatan perernpuan asli Papua dalam pembangunan dan pemberdayaan di bidang ekonomi kreatif masih banyak yang tertinggal sehingga dibutuhkan langkah-langkah afirmatif guna mengatasi kesenjangan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengenai Pembangunan Dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Dalam Bidang Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan entitas yang memiliki
posisi strategis dalam perekonomian khususnya dalam
sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Blora; bahwa sistem pengelolaan Pasar Rakyat yang baik dan
profesional diperlukan untuk mewujudkan Pasar
Rakyat yang berkualitas, kondusif dan nyaman; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur pengelolaan Pasar Rakyat dengan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Fungsi, Jenis dan Tipe Pasar Rakyat
Bab V Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab VI Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat
Bab VII Pemanfaatan Tempat Usaha pada Pasar Rakyat
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Pontianak belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di di Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, UU No.24 Tahun 2019, PP No.50 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2019, PP No.7 Tahun 2021, Perpres No.142 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pelaku Ekonomi Kreatif; Penataan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pusat Kreasi dan Kota Kreatif; Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pendanaan Ekonomi Kreatif; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
25 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat