Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022

Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Bab III Ruang Lingkup Bab IV Fungsi, Jenis dan Tipe Pasar Rakyat Bab V Pengelolaan Pasar Rakyat Bab VI Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat Bab VII Pemanfaatan Tempat Usaha pada Pasar Rakyat Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan