Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023

Pengembangan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kretaif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Hak dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Kelurahan Kreatif; Pelaporan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat/Badan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan