Peraturan ini memuat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kretaif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Hak dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Kelurahan Kreatif; Pelaporan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat/Badan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat