Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Usaha Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pusat Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pendataan dan Sistem Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat