Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis Kota Banjarbaru merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan;
Kerja Sama;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengal Daerah Semesta Berencana yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran visi dan misi daerah sebagai upaya sistematik pemanfaatan sumber daya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingar untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,bahwa berdasarkan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Semesta Berencara Tahun. 2OI8-2O23, sudah tidat sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimala dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunar Jangka Menengah Daerah Semesta Berencan aT ahur' 2O18-2O23
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undarg-Undalg Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pasal I Ketentuan Lampiral Peraturan Daerah Nomor 2 'taiun 2019 tentarg Rencana Pembangunan Jangka Menenga,h Daeral Semesta Berencana Talun 2018-2023 diubah.
Pasal Il Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundargkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut usia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. Kondisi pertumbuhan lanjut usia yang terus meningkat menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Dalam rangka memberikan arahan, bimbingan, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara permohonan penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan dan evaluasi, larangan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lampung
Selatan;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha
serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2012, Permensos No 9 Tahun 2020, PemenBUMN No PER-05/MBU/04/2021 Perda Kab Lampung Selatan No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan penyelenggaraan tempat pemakanan yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat dengan memperhatikan aspek agama, sosial dan budaya masyarakat, dan dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya penggunaan lahan untuk permukiman, diperlukan penataan dan penyediaan tanah pemakanan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, serta untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.41 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.9 Tahun 1987; PP No.19 Tahun 2021; Perda Kab.Karimun No.3 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pemakaman di Daerah, yang meliputi jenis dan penyelenggaraan tempat pemakaman; tempat pemakaman umum; tempat pemakaman khusus; tempat pemakaman bukan umum; krematorium; perizinan penyelenggaraan pemakaman; pelaksanaan pemakaman; penyediaan tempat pemakaman oleh pengembang perumahan; pembinaan dan pengawasan terhadap pemyelenggaraan pemakaman; serta larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai besaran insentif Petugas Penjaga dan/atau Penggali makan di TPU dan TPK; peraturan mengenai persyaratan pengajuan izin dan rekomendasi teknis dalam pengelolaan TPBU atau krematorium.
17 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran di Kabupaten Maros adalah wujud dari tujuan
bemegara yakni melindungi segenap bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum; Kabupaten Maros sebagai Daerah penyangga Ibu
Kota Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalami
pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dalam beberapa
tahun terakhir sehingga dibutuhkan Manajemen
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rangka
menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan
kesehatan dalam kehidupan masyarakat secara
berkelanju tan; Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, aspek keselamatan
bangunan gedung meliputi kemampuan bangunan gedung
terhadap beban muatan, kemampuan bangunan gedung
terhadap bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bahaya
kelistrikan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Um um Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan, Pelaksanaan persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573)
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5158) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PfIT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen
Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
17. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
47 /Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan
Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Serta Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Kebun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 455);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MENLKH/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 583);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 276), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 82);
a>. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 11 / PRT /M/ 2018 ten tang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 560);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum · dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT /M/2018 tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757), sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2018 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran
Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1619);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana Dan
Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2017 Nomor 3);
�- Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2013 Nomor 8);
'Zl.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor
4);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Manajemen, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Perkotaan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Lingkungan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KLASIFIKASI RISIKO BAHAYA KEBAKARAN.
BAB V MANAJEMEN DAN OBJEK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.
BAB VI MANAJEMEN PENCEGAH BAHAYA KEBAKARAN Bagian Kesatu Bangunan Gedung, Bagian Kedua Bangunan Permukiman, Bagian Ketiga Kendaraan Bermotor, Bagian Keempat Lahan, Bagian Kelima Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran.
BAB VII PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN Bagian Kesatu Wilayah Manajemen Kebakaran, Bagian Kedua Waktu Tanggap, Bagian Ketiga Organisasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Bagian Keempat Tata Laksana Operasional, Bagian Kelima Pemeriksaan Sebab Kebakaran.
BAB VIII PENANGGULANGAN BENCANA LAIN.
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB X PEMBIAYAAN.
BAB XII PERIZINAN DAN PEMERIKSAAN.
BAB XIII RETRIBUSI.
BAB XIV OBYEK DAN SUBYEK.
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN.
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
TAHUN 2022 NOMOR 2
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat
multidimensi dan multisektor dan untuk mencapai target
penurunan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2005- 2025, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Kebumen, perlu mengoptimalkan
sumber daya yang dimiliki Daerah serta meningkatkan
efektifitas dan efesiensi kebijakan; bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka percepatan
penanggulangan kemiskinan, Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Pasal 2, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A dan 12B, perubahan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, perubahan ayat (3) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
pencabutan - peraturan - daerah - kota - bekasi - nomor - 09 - tahun - 2018 - tentang - jaminan - kesehatan - daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2022/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional dan akuntabel yang bertanggung jawab maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 dicabut.
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat