ABSTRAK: |
- Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran di Kabupaten Maros adalah wujud dari tujuan
bemegara yakni melindungi segenap bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum; Kabupaten Maros sebagai Daerah penyangga Ibu
Kota Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalami
pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dalam beberapa
tahun terakhir sehingga dibutuhkan Manajemen
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rangka
menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan
kesehatan dalam kehidupan masyarakat secara
berkelanju tan; Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, aspek keselamatan
bangunan gedung meliputi kemampuan bangunan gedung
terhadap beban muatan, kemampuan bangunan gedung
terhadap bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bahaya
kelistrikan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Um um Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan, Pelaksanaan persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573)
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5158) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PfIT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen
Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
17. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
47 /Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan
Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Serta Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Kebun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 455);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MENLKH/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 583);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 276), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 82);
a>. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 11 / PRT /M/ 2018 ten tang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 560);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum · dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT /M/2018 tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757), sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2018 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran
Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1619);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana Dan
Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2017 Nomor 3);
�- Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2013 Nomor 8);
'Zl.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor
4);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Manajemen, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Perkotaan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Lingkungan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KLASIFIKASI RISIKO BAHAYA KEBAKARAN.
BAB V MANAJEMEN DAN OBJEK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.
BAB VI MANAJEMEN PENCEGAH BAHAYA KEBAKARAN Bagian Kesatu Bangunan Gedung, Bagian Kedua Bangunan Permukiman, Bagian Ketiga Kendaraan Bermotor, Bagian Keempat Lahan, Bagian Kelima Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran.
BAB VII PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN Bagian Kesatu Wilayah Manajemen Kebakaran, Bagian Kedua Waktu Tanggap, Bagian Ketiga Organisasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Bagian Keempat Tata Laksana Operasional, Bagian Kelima Pemeriksaan Sebab Kebakaran.
BAB VIII PENANGGULANGAN BENCANA LAIN.
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB X PEMBIAYAAN.
BAB XII PERIZINAN DAN PEMERIKSAAN.
BAB XIII RETRIBUSI.
BAB XIV OBYEK DAN SUBYEK.
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN.
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
|