Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Pasal 2, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A dan 12B, perubahan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, perubahan ayat (3) Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan