Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bone memiliki entitas kemasyarakatan dan tata pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya sebagai identitas lokal yang khas masyarakat kabupaten Bone berupa religiusitas, spiritualitas, falsafah, estetika, dan kesejarahan, sehingga harus dijaga kelestariannya;
b. bahwa kekayaan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bone mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting dalam pembentukan kepribadian, jati diri, serta benteng ketahanan sosial masyarakat Kabupaten Bone, sehingga upaya pelestariannya menjadi tanggung jawab semua pihak;
c. bahwa diperlukan pengaturan tentang cagar budaya secara komprehensif yang dapat mewujudkan pengelolaan yang adil dan menjamin kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Repulik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
tentang
Sulawer
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telahdiubahdengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republiy
p-
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3599);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 275);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS,MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG BABV KELEMBAGAAN
BAB VI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BAB VII PENGELOLAAN CAGAR BUDAYABAB VII
PERIZINAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABX PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - kabupaten - bogor - tahun - 2020 - 2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bogor sesuai dengan potensi dan karakteristik Daerah, dibutuhkan perencanaan, pengelolaan, pengendalian yang terpadu Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2013; perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip Visi Dan Misi, Tujuan Sasaran Kebijakan Dan Strategi, Indikasi Program, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Batu Bara memiliki kawasan wisata yang sangat potensial untuk dikembangkan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, untuk memberikan arah dan landasan bagi semua pihak dalam rangka pengembangan kepariwisataan, diperlukan pengaturan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
-
-
37 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki keanekaragaman, kekhasan dan
keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar
budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan
sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
setempat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi pengembangan Desa wisata dan strategi
pengembangannya demi mendukung pemberdayaan
ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2025, merumuskan bahwa Desa wisata
menjadi salah satu sasaran pengembangan dalam rencana
pembangunan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah
Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2019
Terdiri dari 28 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip desa wisata, fungsi, maksud dan tujuan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pengembangan desa wisata, penganggaran desa wisata, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penghargaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pengelolaan dan pengembangan desa wisata
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan jati diri daerah yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daeah demi memajukan kebudayaan nasional; b. bahwa untuk mewadahi keberagaman kebudayaan di Kabupaten Flores Timur dalam rangka merekatkan kohesifitas kolektif masyarakat demi menopang pembangunan sehingga perlu adanya pengaturan secara menyeluruh dan terpadu; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan maka perlu adanya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Kebudayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tealah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Objek Kebudayaan; Bab III Pelestarian Objek Kebudayaan; Bab IV Pembinaan Lembaga Adat; Bab V Sejarah Lokal; Bab VI Cagar Budaya; Bab VII Permuseuman; Bab VIII Dewan Kebudayaan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
30 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020-2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2014;
Dalam peraturan ni diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2020-2025 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Pamasaran Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Indistri Pariwisata Kabupaten; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesehahteraan rakyat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 Halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Wawonii
ABSTRAK:
a. bahwa Budaya Wawonii merupakan bagian dari budaya nasional dan merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berpernn dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa budaya Wawonii semakin lama semakin tergerus keberadaannya, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya Pelestarian Budaya Wawonii secara optimal dan berkesinambungan di daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola Kebudayaan di Daerah, sehingga untuk menjamin terpeliharanya Budaya Wawonii diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah’
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Wawonii;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawsi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3599);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.40/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs;
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata NomorPM.47/UM.00l/MKP/2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Pelestarian
Bab V Data dan Informasi
Bab VI Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bungo Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173)
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2020-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020
a. bahwa pariwisata memegang peranan penting dalam
peningkatan pembangunan berkelanjutan, terpadu,
bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma agama, dan
budaya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk
beribadah menjalankan agamanya, Pemerintah Daerah dan
pemangku kepentingan dalam sektor pariwisata harus
mempersiapkan fasilitas dan sarana Pariwisata yang
terjamin kehalalannya;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-
2025, merumuskan bahwa keterjaminan halal merupakan
salah satu bagian dari kebijakan pembangunan
kepariwisataan Daerah Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
Terdiri dari 61 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip penyelenggaraan pariwisata halal, kriteria pariwisata halal, pembangunan destinasi pariwisata halal, pembangunan industri pariwisata halal, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pemasaran pariwisata halal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pariwisata halal
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat