penyelenggaraan-kebudayaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebudayaan daerah merupakan jati diri daerah yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daeah demi memajukan kebudayaan nasional; b. bahwa untuk mewadahi keberagaman kebudayaan di Kabupaten Flores Timur dalam rangka merekatkan kohesifitas kolektif masyarakat demi menopang pembangunan sehingga perlu adanya pengaturan secara menyeluruh dan terpadu; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan maka perlu adanya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Kebudayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebudayaan
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tealah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Objek Kebudayaan; Bab III Pelestarian Objek Kebudayaan; Bab IV Pembinaan Lembaga Adat; Bab V Sejarah Lokal; Bab VI Cagar Budaya; Bab VII Permuseuman; Bab VIII Dewan Kebudayaan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pembinaan dan Pengawasan; Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- 30 halaman; 8 halaman penjelasan
|