Pedoman Pelaksanaan - Fungsi Pengawasan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Tindak Lanjut - Hasil Pemeriksaan - Badan Pemeriksa Keuangan
2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 13, https://keuda.kemendagri.go.id: 5 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; dan PP Nomor 79 Tahun 2005.
Permendagri ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DPRD menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. DPRD meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. DPRD dapat meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari Pemerintah Daerah. DPRD melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2010.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 25, BN 2022 (1223) : 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Chapter Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN 2023 (1071) : 16 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; dan Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Badan ini mengatur tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakannya. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN yang dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan. Pelaksanaan Pengawasan dengan berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 870), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN 2023 (556) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan pengawasan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; dan Permensos Nomor 1 Tahun 2022.
Permensos ini mengatur tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian secara berkelanjutan. Pengawasan Intern dimaksud dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Sosial.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 10, BN 2016 (1086) : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2022
PIAGAM AUDIT - INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER) - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGa
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 12, BN 2022 (1305): 2 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017
tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 150), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2017
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14, BN 2023(1102)/18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Audit Investigatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperlukan aturan pemeriksaan
atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen
Pekerjaan Umum sebagai landasan hukum pemeriksaan indikasi tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. sumber informasi Audit Investigatif;
b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif;
c. tim Audit Investigatif;
d. mekanisme Audit Investigatif; dan
e. tindak lanjut Audit Investigatif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006
Kode-Etik-Auditor-Inspektorat Jenderal-Departemen Pekerjaan Umum
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi;
b. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya kode etik auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor;
1. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
6. Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan pada Pemilihan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
11. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus, dan Pemeriksaan Keteknikan di Lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah tersedianya pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, dan memelihara kepribadian dan tingkah laku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
5 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2023 (371) : 17 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
b. bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengawasan intern, penjaminan kualitas, kode etik profesi auditor dan penerapan perangkat profesi auditor, koordinasi pengawasan intern dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat