Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. sumber informasi Audit Investigatif; b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif; c. tim Audit Investigatif; d. mekanisme Audit Investigatif; dan e. tindak lanjut Audit Investigatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat