Pengawasan - Pemilihan Umum - perubahan
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN 2024 (156) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan Pemilihan Umum di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
- Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
|