Permensos ini mengatur tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian secara berkelanjutan. Pengawasan Intern dimaksud dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat