Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006

Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah tersedianya pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, dan memelihara kepribadian dan tingkah laku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Februari 2006
Sumber
JDIH PUPR
Subjek
KODE ETIK - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan