Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju sebagai sebuah persekutuan hukum sejak dahulu telah terbentuk dengan susunan asli dengan seperangkat nilai, norma dan hukum adatnya yang telah dipraktekkan sejak turun temurun, dipatuhi, dan ditaati, serta merupakan kenyataan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia;
c. bahwa pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dalam peraturan perundang-undangan
masih belum optimal dan belum menampung dinamika perkembangan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Mamuju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yaitu:
1. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Panitia Masyarakat Hukum Adat
3. Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 dan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bwang Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa pemindahan Ibu Kota kecamatan untuk upaya
meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan
daerah, aksesibilitas pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam
rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara di
Kelurahan Kutabanjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan
Bawang di Desa Mantrianom berada di lokasi yang
kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh
penjuru wilayah Kecamatan Banjarnegara dan
Kecamatan Bawang, maka perlu dilakukan
pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan
Ibu Kota Kecamatan Bawang; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan, penyesuaian
kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan
Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota
Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemindahan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 01 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR - 4 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PEMBENTUKAN - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai telah ditetapkan susunan dan pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai; bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, STAF AHLI, KEPEGAWAIAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Pasangkayu No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,
perlu melakukan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu
penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Badan Daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2022
Perda ini mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Perubahan pada Pasal 7 tentang Dinas Daerah dan Pasal 8 tentang Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan maka diperlukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahan;
bahwa pembentukan Kecamatan Toili Jaya telah memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk dibentuk kecamatan baru;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Pembentukan Kecamatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
6 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
UU No. 28 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.78 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, PermenATR/BPN No.39 Tahun 2016, Permendagri No.5 Tahun 2017, Permendagri No.11 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Halaman 14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagian desa di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kecamatan Bungku Selatan jauh dari jangkauan akses pelayanan pusat pemerintahan kecamatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta sarana prasarana pemerintahan lainnya yang dapat menghambat dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan wilayah Kecamatan Menui Kepulauan sebagai wilayah Kepulauan ditetapkan menjadi Kawasan Industri Besar Rencana Pengelolahan Industri hasil tambang sehingga perlu dilakukan pemekaran dalam rangka pengembangan wilayah Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 366);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Pogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab III Pembahasan dan Penetapan
Bab IV Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab V Penyebarluasan Propemperda
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 10 Tahun 2022
dministrasi dan Tata Usaha Negara - APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Strukturalpada Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2021 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Badan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURALPADA BADAN KEUANGAN DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
37 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat