1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2018 No. 284, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola
dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil
Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4497);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kepemilikan Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Tata Kelola Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Pembiayaan; Pembinaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan organisasi unit pelaksana teknis pendidikan kecamatan pada dinas pendidikan kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan sarana penting dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan serta mendayagunakan koleksi daerah dan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun demikian, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki instrumen hukum yang mengatur mengenai perpustakaan, sehingga penyelenggaraan perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum optimal sesuai dengan standar perpustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; dan PERDA PROV. KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, fungsi, tujuan serta ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Selain itu diatur pula mengenai kebijakan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Unit Layanan Perpustakaan. Perda ini juga mengatur mengenai koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustkaan; pelestarian koleksi daerah, naskah kuno, dan pengembangan koleksi budaya daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitasi, pembinaan dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan; kelembagaan; pendanaan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
36 hlm (Penjelasan, 10 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka
perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut
material, harga sewa peralatan maupun Upah Tenaga Kerja
Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang
berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan; bahwa dalam upaya menyusun analisa Harga Satuan
Pekerjaan {AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material,
Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material,
Harga Sewa Peralatan, Dan Upah Tenaga Kerja Semester
Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan
Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2018
DISABILITAS - PENYANDANG - HAK - PERLINDUNGAN - PEMENUHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2018 (01)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Komisi Daerah Disabilitas; Kerja Sama; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang merupakan dokumen perencanaan
yang memuat visi, nnsr dan arah
pembangunan daerah jangka panjang yang
merupakan satu kesatuan · dalam sistem
pcrencanaan pembangunan nasional yang
mempunyai karakteristik tersendiri;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pad.a huruf a dan sebagai tindak lanjut
"'
ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Uudang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
perlu menetapkan Rencan.a Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun 2005-2025 dalam Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tafubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengclolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat,
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693); ,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengcndalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tenfang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah d.iubah
dua kali, tcrakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Mencngah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2018/ NO 259 PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KAB.BOLMONG2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
- Bahwa koperasi, usaha mikro dan kecil sebagia salah satu pembangunan ekonomi memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi koperasi, UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow perlu diberdayakan;
- Pemda perlu membuat landasan hukum untuk pemberdayaan dunia koperasi dan UMKM yang ada di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 1992;
- UU No. 20 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 17 Tahun 2013;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Pemda (Dinas), masyarakat dan Dunia Usaha;
- Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui fasilitas pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dukungan kelembagaan;
- Pemberdayaan UMKM melalui Fasilitasi dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
- Pemda mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar serupa untuk dapat memasarkan produk dari Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
24 halaman, terdiri dari 20 halaman batang tubuh (39 Pasal) dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak tetap/Tenaga Kontrak Daerah
ABSTRAK:
pembiayaan untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005
dalam Perbup ini diatur mengenai perjalanan ke luar tempat kedudukan dalam atau luar wilayah Kabupaten Mamuju ke tempat yang dituju untuk kepentingan daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat