rencana
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang merupakan dokumen perencanaan
yang memuat visi, nnsr dan arah
pembangunan daerah jangka panjang yang
merupakan satu kesatuan · dalam sistem
pcrencanaan pembangunan nasional yang
mempunyai karakteristik tersendiri;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pad.a huruf a dan sebagai tindak lanjut
"'
ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Uudang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
perlu menetapkan Rencan.a Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun 2005-2025 dalam Peraturan
Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tafubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengclolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat,
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693); ,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengcndalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tenfang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah d.iubah
dua kali, tcrakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Mencngah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
- 9 hal
|