1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2018 No. 284, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kelola
dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil
Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi
dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4497);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kepemilikan Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Tata Kelola Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; Pembiayaan; Pembinaan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- 19 halaman
|