- Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Pemda (Dinas), masyarakat dan Dunia Usaha; - Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui fasilitas pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dukungan kelembagaan; - Pemberdayaan UMKM melalui Fasilitasi dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; - Pemda mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar serupa untuk dapat memasarkan produk dari Usaha Mikro dan Kecil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat