TATA CARA – PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka program pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang berkualitas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengenai tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; PERDA Kota Dumai No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Dumai No. 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 35 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; Penyusunan Propemperda; Perubahan Propemperda; Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda; Peran Serta Masyarakat; Penyebarluasan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa sebagai acuan dan bahanpertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Perda No 1 Tahun 2021
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PEKANBARU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/ No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan pengembalian tipelogi 5 (lima) Perangkat Daerah serta tipelogi kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Derah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah.
Selain perangkat daerah tersebut, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat harus mendapat penghormatan;
b. bahwa untuk menghormati kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pejabat Pemerintahan Daerah serta dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20l9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup Pengaturan Hak Potokoler Pimpinan dan Anggota Dewan, yang meliputi:
a. acara resmi;
b. tata tempat;
c. tata upacara;
d. tata penghormatan; dan
e. tata pakaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah perlu menetapkan Perda tentang Lambang Daerah
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 77 Tahun 2007
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Lambang Daerah
3. Desain dan Arti Lambang Daerah
4. Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah
5. Peran Serta Masyarakat
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan suasana tenteram dan tertib serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, perlu diselenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat secara efektif, efisien, dan berkesinambungan serta sesuai dengan peran dan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan daerah oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan olej Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Prinsip; III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; IV. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; V. Hak dan Kewajiban Masyarakat; VI. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat; VII. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: VIII. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; IX. Kerjasama dan Koordinasi; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; XII. Laporn; XIII. Pembiayaan; XIV. Sanksi Administrasi; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI; Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
34 halaman; 7 halaman pendahuluan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9837 tanggal 13 Oktober 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012, perlu ditinjau untuk diadakan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018
tata - cara - penyusunan - program - pembentukan - peraturan - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Pasal 42 Perpres No. 87 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyusunana Program Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpaa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah, Penyebarluasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertin, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku, perlu sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi masyarakat, sarana dan prasarana beserta kelengkapannya; bahwa ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, emnegaskan bahwa PemerintahDaerah wajib menyelenggarakan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. tertib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tertib Siswa; IV. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; V. Tertib Jalur Hijau dan Taman serta Tempat Umum; VI. Tertib Sumber Air, Sungai, Saluran Air dan Pantai; VII. Tertib Lingkungan; VIII. Tertib Usaha dan tertib Berjualan; IX. Tertib Bangunan; X. Tertib Sosial; XI. tertib Kependudukan; XII. Tertib Penangkapan Ikan; XIII. Tertib Investasi; XIV. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; XV. Tertib Aset Milik Daerah; XVI. Peran Serta Masyarakat; XVII. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; XVIII. Sanksi Administrasi; XIX. Ketentuan Penyidikan; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan momentum sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai titik tolak dalam pelaksanaan pembangunan dan sekaligus pendorong untuk meningkatkan kreatifitas dan atraktifitas guna mewujudkan otonomi daerah serta penelusuran dan pengkajian sejarah Kabupaten Kebumen, telah menemukan bukti pendukung yang kuat tentang asal mula Kabupaten Kebumen dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen tidak sesuai dengan sejarah, sehingga perlu diganti dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peratturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Kebumen pada tanggal 21 Agustus 1629 dan diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Agustus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II kebumen Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penetapan Hari JAdi Kabupaten Kebumen
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat