Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021

Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 35 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; Penyusunan Propemperda; Perubahan Propemperda; Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda; Peran Serta Masyarakat; Penyebarluasan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
LD. 2021/No. 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan