Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Derah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Daerah; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah. Selain perangkat daerah tersebut, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
LD.2020/ No.5
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1553 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan