Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu memberikan pelayanan
cetak peta; bahwa besaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta belum diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf f Pasal 2, penyisipan Pasal 38A, Pasal 39A, Pasal 40A, Pasal 41A, Pasal 42A dan Pasal 43A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, strategi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ditingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota berupa Pengintregrasian hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan; bahwa strategi pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi perlu mendapat perhatian dan komitmen dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2013-2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
Bab III Pengendalian dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
108 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR: 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 dituangkan dalam RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015, sesuai dengan ketersediaan dana pada Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Forum Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan Pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia TAhun 1945, UU No. 7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 10 tahun 2006, Perda Pemerintah Kabupaten Sekadau No. 7Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2009, Perda Sekadau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Lahan, Lahan Pertanian Pangan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanian Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan, Kedaulatan pangan, Petani Pangan yang selanjtnya disebut petani, Pangan Pokok, Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Irigasi, Tanah Terlantar, Lahan Maginal,rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda;Asas Tujun Dan ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian;Pengawasan; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta
Perusahaan Umum Milik Daerah dalam meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang
nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan
Perusahaan Umum Milik Daerah yangberdasarkan prinsip- prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan
Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerahtingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia 1959 Nomor 47 Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3348);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Daerah ProvinsiSulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi selatan dari Perusahaan
Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3);
(1) Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat
strukturpermodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha
gunamemperoleh manfaat ekonomi serta mendorong
pertumbuhanperekonomian daerah.
(2) Tujuan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk
meningkatkanproduktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien
sekaligus dapatmemberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan
Asli Daerah(PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna
menunjangpembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: pengertian-pengertian, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) membahas Rancangan Perda tentang
APBD yang diajukan oleh Walikota untuk memperoleh
persetujuan bersama dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran .Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/
216/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa 'berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 19888; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat