Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 dituangkan dalam RAPBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015, sesuai dengan ketersediaan dana pada Tahun 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat