(1) Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat strukturpermodalan Bank Sulselbar dan meningkatkan kapasitas usaha gunamemperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhanperekonomian daerah. (2) Tujuan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk meningkatkanproduktivitas kinerja Bank Sulselbar yang efektif, efisien sekaligus dapatmemberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjangpembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat