apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No. 274
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) membahas Rancangan Perda tentang
APBD yang diajukan oleh Walikota untuk memperoleh
persetujuan bersama dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran .Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/
216/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015
dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa 'berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 19888; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
- 7 hal
|