Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air
Atau Sumber Air Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, proses penyelesaian perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2009 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2011/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta
mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten
Wonosobo perlu mengatur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Wonosobo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kabupaten Wonosobo;
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Dan Gedung Pertemuan Industri Rokok Serta Pelayanan Pengujian Tar Dan Nikotin Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan lingkungan
industri kecil industri hasil tembakau dan gedung pertemuan
industri rokok serta pelayanan pengujian tar dan nikotin di
Kabupaten Kudus, perlu adanya pengaturan dalam
pengelolaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Paraturan Menteri Perindustrian Nomor 142/M-IND/PER/10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Dan Gedung Pertemuan Industri Rokok Serta Pelayanan Pengujian Tar Dan Nikotin Di Kabupaten Kudus yang meliputi Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kelembagaan, Penyewaan Gedung LIK-IHT, Pengelolaan Gedung Pertemuan Industri Rokok, Pelayanan Pengujian Tar Dan Nikotin, Besaran Uang Sewa, Tata Cara Pembayaran, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN HUTAN KOTA
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan kota, memerlukan penanganan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait.
b. bahwa Kabupaten Bantaeng yang memiliki Hutan Kota, memerlukan pengaturan dalam rangka pelestarian hutan kota yang didasarkan pada pengelolaan yang memberikan manfaat secara adil dan berkelanjutan sesuai Peratuan Perundang-Undangan yang berlaku.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Hutan Kota.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Iklim (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008.
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
14. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Bantaeng.
15. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
16. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010 Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Bapedalda Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN HUTAN
3. PENGELOLAAN HUTAN KOTA
4. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
5. PEMANFAATAN
6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. PEMBIAYAAN
10. SANKSI
11. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERSIHAN DI KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN KEBERSIHAN DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu aspek kehidupan yang perlu dipelihara secara terpadu dan berkesinambungan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, maka demi terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat perlu diatur cara-cara pengelolaan kebersihan dan penanganannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut sebagaimana huruf a. di atas perlu ditetapkan tentang Tata Cara Pengelolaan Kebersihan Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 13)
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Lingkungan Hidup merupakan anugerah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia yang merupakan tempat bagi kehidupan dalam segala;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan Lingkungan Hidup untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila, perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung Lingkungan Hidup;
c. bahwa dalam rangka terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 13)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang
…………… (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor
…….. )
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
4. FUNGSI DAN WEWENANG
5. PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
6. PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
7. KETENTUAN SANKSI
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup dari limbah bahan berbahaya dan beracun yang
berasal dari usaha dan/ atau kegiatan manusia perlu mengatur izin
penyimpanan sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata
Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah
Daerah, Bupati memiliki kewenangan dalam perizinan penyimpanan
sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kudus.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang meliputi Perizinan, Pembinaan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2010
RENCANA PENERAPAN - STANDAR - PELAYANAN - LINGKUNGAN HIDUP
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2010/685
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan di bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Maksud dan Tujuan; SPM Bidang Lingkungan Hidup; Penanggung jawab Penyelenggaraan SPM; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat