Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri dari 10 Bab dan 16 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat