Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Urugan di Kabupaten Banjar, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kegiatan Pengurugan; Rekomendasi Pengurugan; Kewajiban dan Larangan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat