Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk agar air tanah yang merupakan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 7 Tahun 2004; UU 26 Tahun 2007; UU 32 tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; PP 42 Tahun 2008; PP 43 Tahun 2008; Perda 04 Tahun 2011
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan air tanah termasuk didalamnya asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, rehabilitasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Selain itu diatur juga mengenai perizinan, Sistim Informasi Air Tanah, Peran serta Masyarakat, Insentif/disinsentif, dan Pemberdayaan Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan ini terdiri atas 51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah ten tang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '.,:014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksariaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan;
Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksariakan pada hari dan tanggal yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
{Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor
8/E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 20 IO tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2010 Nomor 2/E);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014.
UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 1 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2014; Perbupkab Tana Tidung No. 1 Tahun 2014; Perbupkab Tana Tidung No. 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; Pasal 2: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tentang Laporan Realisasi Anggaran; Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tentang Neraca; Pasal 5: Peratanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tentang Laporan Arus Kas; Pasal 6: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum huruf d catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan; Pasal 7: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal 8: Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pasal 9: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak
lainnya.
(2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut.
Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau
c. pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada tata cara penghapusan piutang Negara/Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Landak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berguna, berhasil guna, serasi, selaras, sehubang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang diwilayah Kabupaten Landak diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam sumber daya buatan dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 225 Ayat (1) dan Pasal 256 UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu mengatur Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.60 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Organisasi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
mencabut berlakunya PERDA Kabupaten Mamuju No.14 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TAT KERJA SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No. 17 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Mengubah ketentuan pasal 5 dalam paragraf 2; pasal 6 paragraf 3; pasal 13 paragraf 6; pasal 14 dan pasal 15 dalam paragraf 7; pasal 34 dalam paragraf 17.
menyisipkan paragraf 9 dan paragraf 10 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 9.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonoman dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja perlu didukung dengan pengembangan kegiatan perdagangan didaerah
b. Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran skala kecil, menengah, besar, dan pasar tradisional perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pasar tradisional dan Minimarket
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
3. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Penataan pasar tradisional dan minimarket
5. Pembinaan pasar tradisional dan minimarket
6. Kemitraan
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan
9. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian
10. Sanksi admnistrasi
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
14 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan APBD Kab.Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Muna Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dab Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 690 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undan 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005l; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07/2015 ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/2014;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 ; Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-107/MK.7/2015 Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 766 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 633 Tahun 2015; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 07 Tahun 2014
Jumlah dan Rincian APBD Kabupaten Muna Barat 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Sibolga Nauli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat