Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Ruang lingkup 4. Penataan pasar tradisional dan minimarket 5. Pembinaan pasar tradisional dan minimarket 6. Kemitraan 7. Kewajiban dan larangan 8. Perizinan 9. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian 10. Sanksi admnistrasi 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat