Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2015

PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Ruang lingkup 4. Penataan pasar tradisional dan minimarket 5. Pembinaan pasar tradisional dan minimarket 6. Kemitraan 7. Kewajiban dan larangan 8. Perizinan 9. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian 10. Sanksi admnistrasi 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2015 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
13 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan