PERANGKAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TAT KERJA SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No. 17 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- Mengubah ketentuan pasal 5 dalam paragraf 2; pasal 6 paragraf 3; pasal 13 paragraf 6; pasal 14 dan pasal 15 dalam paragraf 7; pasal 34 dalam paragraf 17.
menyisipkan paragraf 9 dan paragraf 10 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 9.
- 7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|