Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; Pasal 2: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tentang Laporan Realisasi Anggaran; Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tentang Neraca; Pasal 5: Peratanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tentang Laporan Arus Kas; Pasal 6: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum huruf d catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan; Pasal 7: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal 8: Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pasal 9: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat