Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat