Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pembantu Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pembantu Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pembantu Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 89 Tahun 2015
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi di Kabupaten Purbalingga Musim Tanam Tahun 2014-2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigrasi di Kabupaten Purbalingga Musim Tanam Tahun 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi dan dalam upaya mencegah, mengurangi resiko kegagalan panen, memutus siklus perkembangan hama dan penyakit tanaman serta dalam rangka meningkatkan hasil produksi pangan di Kabupaten Purbalingga, maka diperlukan pengaturan pola tanam dan pengaturan irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Kabupaten Purbalingga Musim Tanam Tahun 2015-2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Sawah Irigasi
Bab III Pembiayaan
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2014 dicabut.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner untuk melindungi peternak, hewan ternak dan pengguna jasa medik veteriner yang dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner dilakukan melalui pemberian izin pelayanan jasa medik veteriner bagi tenaga kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT. 140/1/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Bab III Perizina Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Bab IV Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata Cikundul Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata Cikundul pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Kawasan Agroeduwisata Cikundul, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 89 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, berita daerah kabupaten bangkalan tahun 2012 nomor 35 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BANGKALAN
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
A. Bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 yang mengatur tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2013, perlu mengatur kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 34 78);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3421);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, ten tang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 ten tang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik
Lokasi;
10. Peraturan Menteri
DAG/PER/6/2011
Penyaluran Pupuk
Pertanian;
Perdagangan Nomor
ten tang Pengadaan
Bersubsidi Untuk
17/Mdan
Sektor
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 491);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/ 2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor: 664);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/ 11/ 2012 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
yang Beredar di Pasar;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An- Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/Kpts/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun
2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Kebutuhan
dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2013;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
BABV PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2006 Seri E Nomor 07 Tanggal 06 Juni 2006, terkait pemilik temak yang tidak mengurus ternaknya dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum, merusak keindahan dan kebersihan kota;
b. bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum, perlu mengatur kepemilikan ternak yang ditetapkan dengan Peraturan walikota;
1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699};
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Koolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nmor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
6. Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan lembaran Negara nomor 3253)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerinta.h Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925);
12. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2004 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO TENTANG PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kot.a Palopo;
6. Satuan Palisi Pamong Praja adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Palopo;
7. Penyidik adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
8.Camat adalah Pemimpin Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan serta berada dibawah dan tanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
9. Lurah adalah Pirnpinan dari Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
10. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah Pengemban Polisi Masyarakat di Desa/kelurahan
11. Tempat Penampungan Ternak adalah suatu tempat untuk Penampungan Hewan dari hasil Penertiban yang dilalrukan oleh Pemerintah Kota Palopo;
12. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutannya yang terkait dengan pert.anian;
13. Peternak adalah Perorangan atau Sadan Hukum yang Melakukan usaha Peternakan;
14. Buku Register Ternak yang selanjutnya disebut BRT adalah buku tempat mencatat jenis dan jumlah ternak yang dimiliki oleh setiap petemak disetiap Kelurahan di Kot.a Palopo.
15. Erteag adalah tanda Cap yang diberikan setiap hewan untuk mengetahui identitas dan kesehatan hewan;
16. Obat bius adalah Obat yang ditembakkan untuk melumpuhkan Temak
17. Retribusi adalah Pungut.an biaya yang dikenakan kepada pemilik temak atas jasa dan biaya lainnya akibat dari Penertiban tersebut.
BAB MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib pengelolaan usaha Peternakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha, agar setiap pengelola atau pemilik ternak patuh dan taat terhadap aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan.
PASAL 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan pemukiman yang bersih dan nyaman, bebas dari pencemaran lingkungan dan tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas serta Fasilitas Umum lainnya.
BAB III LARANGAN Pasal 4
Setiap pemilik ternak tidak diperkenankan melepaskan ternaknya untuk berkeliaran sehingga dapat : a. mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan umum; b. mengganggu atau merusak barang milik orang lain; c. menimbulkan pencemaran dan meresahkan masyarakat; d. merusak keindahan dan kebersihan kota
PASAL 5
(1) Pemilik ternak yang mengeluarkan temaknya dari kandang atau penangkarannya harus digembalakan ditempat yang aman dan dijaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2) Ternak yang digembalakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak boleh menimbulkan hal yang tidak diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(3) Ternak yang berkeliaran akan ditertibkan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Pemilik temak dari ternak yang terjaring dikenakan biaya pemeliharaan
BAB IV MEKANISME PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
PASAL 6
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas secara berkala dan berkelanjutan;
(2} Pelaksanaan pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu dengan Keputusan Walikota;
(3) Pemilik temak yang melakukan usaha peternakan, temaknya harus dikandangkan atau ditangkarkan sesuai dengan habitat kehidupan ternaknya serta menanam Hijauan Pakan Ternak (HPT)
(4) Setiap pemilik temak dalam melaku.kan usahanya wajib memelihara kesehatan temaknya dari penyakit yang membahayakan manusia;
{5} Penetapan kandang atau penangkaran harus jauh dari : a. Pemukiman penduduk; b. Rumah ibadah; c. Tempat pendidikan d. Sungai-sungai/ sumber-sumber arr bersih yang berada diwilayah kota palopo; e. Pasar; f. Terminal; g. Tempat-tempat keramaian lainnya h. Fasilitas Umum
(6) Penetapan kandang atau penangkaran harus ditempatkan pada lahan miliknya atau lahan milik orang lain atas persetujuan pemiliknya dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
(7) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan situasi dan kondisi pemukiman yang aman. Sebagaimana dimaksud Pada ayat (4) untuk point a, b, c, d, e, f, g, dan h tidak diperbolehkan;
pasal 7
( 1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk teguran atau peringatan;
(2) Apabila pemilik temak tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan, akan dilakukan tindakan penertiban dengan upaya paksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
(3) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Terpadu yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan, Para Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bagian Hukum;
(4) Biaya operasional Tim terpadu petugas penertiban pemilik temak yang ditunjuk akan dijabarkan dalam RKA Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan.
pasal 8
(1) Temak yang berkeliaran ditemukan oleh petugas Tim Terpadu pada saat operasi berjalan, langsung diamankan dan selanjutnya diangkut ketempat Penampungan temak (Rumah tahanan temak) tanpa didahului dengan teguran atau peringatan kepada pemiliknya;
(2) Rumah tahanan ternak di lengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar dan di anggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah tersebut;
(3) Penjagaan Temak oleh petugas Tim Terpadu segera memberitahukan kepada pemiliknya atau dikoordinasikan dengan lurah setempat paling lambat 2 x 24 jam untuk diambil kembali;
(4) Wilayah tempat Penampungan ternak (Rumah tahanan temak) ditetapkan berlokasi di Toipi Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
BABV PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK
pasal 9
( 1) Ternak yang sudah ditertibkan akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebelum dimasukkan ke tempat Penampungan Ternak maupun Pemeriksaan secara berkala selama ternak tersebut masih di tempat penampungan;
(2) Biaya pemeriksaan ternak sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dibe bankan kepada pemilik ternak.
BAB VI BIAYA PEMELIHARAAN PENERTIBAN TERNAK
pasal 10
( 1) Pemilik ternak yang ternaknya tertangkap Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tenggang waktu untuk mengambilnya kembali paling lama 7 (tujuh) hari dengan membayar pemeliharaan yang sudah ditetapkan;
(2) Ternak yang tidak diambil setelah lewat 7 (tujuh) hari dikategorikan sebagai temak tak bertuan dan dapat dilelang oleh Pemerintah Kota Palopo;
(3) Hasil pelelangan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan Kas Daerah;
(4) Ternak yang tertangkap akan dimasukkan ke dalam Penampungan Rumah Tahanan Ternak akan dikenakan biaya pemeliharaan;
(5) Selama waktu penampungan lewat 7 hari apabila ternak tersebut sakit, mati atau hilang maka hal tersebut merupakan resiko pemilik ternak;
pasal 11
(1) Biaya Pemeliharaan ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada pemilik ternak dengan rincian sebagai berikut :
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 13
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wa1ikota lni dengan penempatannya dalarn Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 90 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERAS ORGANIK BERNUTRISI DI LERENG GUNUNG LAWU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bernutrisi Di Lereng Gunung Lawu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki potensi kawasan pertanian beras organik yang dapat dikembangkan guna mempercepat pembangunan perdesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bemutrisi Di Lereng Gunung Lawu.
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan beras organik bernutrisi di lereng gunung lawu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 90 Tahun 2011
PERBUP Kab. Temanggung No. 84 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 88 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di
Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 84 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 ten tang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang omor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukkan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 092
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 telah ditetapkan Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pemeriksaan kesehatan hewan pasca dicabutnya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2003 tentang Sertifikasi Bibit dan Izin Pengeluaran Ternak Besar di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Terhadap Pemasukkan, Pengeluaran dan Peredaran Temak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengusaha Ternak; Bab 3. Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; Bab 4. Tata Cara Pemberian Rekomendasi; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Sanksi Administratif; Bab 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat