Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengusaha Ternak; Bab 3. Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; Bab 4. Tata Cara Pemberian Rekomendasi; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Sanksi Administratif; Bab 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat