Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 90 Tahun 2021

Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengusaha Ternak; Bab 3. Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; Bab 4. Tata Cara Pemberian Rekomendasi; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Sanksi Administratif; Bab 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 092
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukkan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan