Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengusaha Ternak; Bab 3. Pemasukan Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; Bab 4. Pengeluaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; Bab 5. Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya; Bab 6. Tata Cara Pemberian izin; Bab 7. Peran Serta Masyarakat; Bab 8. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab 9. Ketentuan Lain-Lain; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Sanksi Administratif; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat