PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 88 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di
Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 84 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 ten tang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang omor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 diubah.
- 4 hal
|