Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 90 Tahun 2011

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 90 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
26 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2011
Tanggal Berlaku
26 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 84 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung

  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan