RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERAS ORGANIK BERNUTRISI DI LERENG GUNUNG LAWU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bernutrisi Di Lereng Gunung Lawu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki potensi kawasan pertanian beras organik yang dapat dikembangkan guna mempercepat pembangunan perdesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bemutrisi Di Lereng Gunung Lawu.
- Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
- Peraturan bupati (perbup) tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan beras organik bernutrisi di lereng gunung lawu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
- 10 hlm.
|