Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 A ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
b. bahwa guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, perlu memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/23/2002; .
Peraturan ini mengatur Pemberian sebagian hasil penerimaan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah dan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.19 Seri D Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu Pengaturan Pembentukan Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Pembentukan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1420, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jumlah penduduk paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga;
b. Luas wilayah kurang lebih 300 hektar;
c. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa;
d. Potensi Desa.
(2) Desa yang karena perkembangan keadaan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan pembentukan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan terhadap masyarakat Pedesaan perlu didukung dana dan sarana yang diperlukan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk: melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka perlu pengaturan mengenai kerjasama antar
Desa/Kelurahan; bahwa untuk: maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk kerjasama, pelaksanaan kerjasama, perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/NO.18 Seri B Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan 65 Peraturan
Pemerintah nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa maka perlu pengaturan tentang Kerjasana Antar Desa ; bahwa untuk maksud tersebut di atas, ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk dan obyek kerjasama, tata cara kerjasama, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa di Kabupaten
Blora; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Ka bu paten Blom Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, besarnya dan pembebanan tunjangan, tunjangan kesehatan, biaya operasional kegiatan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa, perlu mengatur tata cara pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tata Cara Pencalonan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Bentuk dan Susunan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan terdahulu mengenai pencalonan, pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur Sumber
Pendapatan Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa dipandang perlu segera mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
15 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat