Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) PAMEUNGPEUK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan
Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat membutuhkan dana yang salah satu
instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang
pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang
konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi
informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik
maka perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang
merupakan perwujudan dari e-government;
bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan
pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
melaksanakan Sistem Online pajak daerah sehingga dapat
memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi
dalam pemungutan pajak daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011;. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. SISTEM ONLINE PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK 5. SISTEM ONLINE PELAPORAN TRANSAKSI 6. SISTEM ONLINE SPTPD 7. SISTEM ONLINE INFORMASI DAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK 8. SISTEM ONLINE PERIZINAN TERINTEGRASI DENGAN PAJAK 9. PENGAWASAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016
Perubahan - Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 01 Tahun 2014
Perda No. 02 Tahun 2014
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi :
a. Pemakaian Tanah;
b. Pemakaian Kendaraan/alat berat;
c. Pemakaian alat mesin Pertanian;
d. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Kesehatan;
e. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan Hidup;
f. Pemakaian Gedung
g. Pemakaian Gedung dan ruangan;
h. Pemakaian fasilitas MCK di kawasan pariwisata; dan
i. Pemakaian ruang komersil/ruang hunian pada rumah susun sewa.
(2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Perubahan Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2014
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayanan terhadap kebutuhan parkir, dengan Perda No. 3 Tahun 2013 telah ditetapkan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan parkir, khususnya parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten OKU, perlu dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
Tata cara pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563) ;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah;
17. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
18. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.08/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Pendataan dan Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab X Keberatan dan Banding
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya khususnya di sektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.147/PMK.07/2010, PMK No.148/PMK.07/2010, Perda No.1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda No.1 tahun 2011 pada pasal 1, pasal 12, pasal 31, Pasal 47, Pasal 79, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 94, Pasal 98, Pasal 100
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Pemungutan retribusi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan fasilitas parkir di tepi jalan umum, diperlukan pengaturan tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek
3. Golongan
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Pemungutan
9. Pembayaran
10. Penagihan
11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
12. Kedaluwarsa
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
11 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat